Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu: Anies Baswedan Tak Bersalah soal Salam Dua Jari

Jumat, 11 Januari 2019 – 19:58 WIB
Bawaslu: Anies Baswedan Tak Bersalah soal Salam Dua Jari - JPNN.COM
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memutuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bersalah dalam dugaan pelanggaran pemilu terkait salam dua jari.

Anies kedapatan mengacungkan dua jari dalam acara Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor 17 Desember 2018. Salam dua jari ini pun sempat menjadi polemik.

Setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Bogor tidak menemukan adanya unsur pidana dan pelanggaran pemilu.

Keputusan itu disampaikan Bawaslu Kabupaten Bogor dalam konferensi pers di kantor Bawaslu kawasan Kelurahan Pondokrajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (11/) malam.

“ARB (Anies Rasyid Baswedan) diundang sebagai Gubernur DKI dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kemendagri untuk menghadiri acara DPP Partai Gerindra," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat (11/1) malam.

"Soal simbol, terlapor menyatakan bahwa itu adalah bentuk salam kemenangan tim sepak bola Persija, dan gerakan literasi gemar membaca,” pungkas Haris. (dik/c/radar bogor)

 

Kepada Bawaslu, Anies Baswedan menyampaikan bahwa salam dua jari adalah bentuk salam kemenangan Persija.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close