Bawaslu Bisa Tangani Sengketa Hasil Pilkada
jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Itu bisa dilakukan jika Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan tidak bersedia menangani sengketa hasil Pilkada.
“Bila MK dan MA tidak mau lagi menyelesaikan sengketa hasil pilkada, sebenarnya sengketa hasil pilkada bisa saja diberikan khusus kepada Bawaslu," teran Refly, Sabtu (14/2).
Refly menambahkan, secara prioritas, empat lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa, termasuk hasil pilkada. Yaitu, pengadilan, parlemen, penyelenggara pemilu dan lembaga internasional.
Menurut Refly, jika pengadilan sudah menyatakan tidak bersedia, maka masih ada tiga lembaga lagi. Namun, Bawaslu dianggap sebagai lembaga yang paling memungkinkan karena bagian dari penyelenggara.
Jika diserahkan ke parlemen, sengketa itu rawan konflik kepentingan. Selain itu, kepercayaan publik pada parlemen juga sangat rendah. Di sisi lain, penyerahan pada lembaga internasional baru bisa dilakukan jika internal Indonesia tak mampu lagi menyelesaikannya.
“Untuk konteks Indonesia, tidak mungkin menempuh jalan itu,” tegas Refly. (gir/jpnn)