Bawaslu Dinilai Tidak Tegas
Membiarkan KPU Langgar Aturan Mereka SendiriJumat, 27 Juni 2008 – 11:40 WIB
’’KPU terbukti tidak mampu melaksanakan tahapan pemilu berdasar aturan mereka sendiri,’’ kata Ray di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol.
Pria dengan nama asli Achmad Fauzi itu menyatakan, KPU seharusnya telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) pada 6 hingga 12 Juni 2008. Ironisnya, menjelang tahap verifikasi parpol sudah mendekati akhir saat ini, KPU belum juga menetapkan jumlah dapil serta jumlah kursi di tiap daerah. ’’Ketidaktepatan jadwal itu bukan hal sepele karena mengganggu tahap selanjutnya,’’ katanya.
Ray menganggap hal itu terjadi karena ada pembiaran dari Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Dalam hal ini, Bawaslu belum bisa melaksanakan fungsi pengawasan dengan optimal. Bawaslu baru sebatas melakukan pemantauan tanpa ada tindak lanjut.
’’Sangat tidak beralasan jika Bawaslu hanya memberikan sanksi kepada peserta pemilu, sementara penyelenggara malah luput dari pengawasan,” protes Ray.
Kedatangan Ray bersama sejumlah pengurus Lima kemarin untuk menyampaikan temuannya terkait pelanggaran KPU kepada Bawaslu. Namun, seluruh anggota Bawaslu saat itu tidak ada di tempat. Mereka hanya diterima sejumlah staf Bawaslu saat menyampaikan temuan tersebut. (bay/mk)