Bawaslu Ingatkan KPU Harus Segera Bersikap
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga angkat bicara terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado yang menganulir pembatalan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Wali Kota Manado. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya menurut anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Manado sebelumnya merekomendasikan Jimmy yang berpasangan dengan Boby Daud, tidak memenuhi syarat. Karena masih berstatus bebas bersyarat dari vonis hukuman penjara yang dijalani selama ini.
"Jadi KPU pusat dan KPU Provinsi Sulawesi Utara harus segera menyikapi keputusan KPUD Kota Manado. Sikap Bawaslu, terutama Panwaslu Kota Manado sudah clear,"ujar Nelson, Jumat (20/11).
Menurut Nelson, secara struktural kelembagaan, KPU Sulawesi Utara dapat mengambil sikap dengan melakukan supervisi ke KPUD Kota Manado.
Saat ditanya bagaimana langkah Bawaslu terhadap putusan KPUD Kota Manado, Nelson mengatakan pihaknya masih akan melihat terlebih dahulu sikap KPU pusat dan KPU Sulawesi Utara.
"Kami akan melihat dulu sikap KPU dan KPU Sulut nanti,” ujar Nelson.
Sebelumnya, KPU Kota Manado mengeluarkan keputusan mengejutkan menjelang pelaksanaan tahapan pemungutan suara 9 Desember. Di tengah unjuk rasa ribuan pendukung Jimmy-Boby yang berlangsung di depan kantor KPUD Kota Manado, Kamis (19/11), para komisioner menganulir surat keputusan (SK) pembatalan pasangan tersebut dalam pelaksanaan Pilkada yang telah dikeluarkan Jumat (13/11).
Ketua KPU Manado Eugenius Paransi menyatakan, keputusan mereka keluarkan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (18/11) yang menyatakan, komisioner KPU Manado tidak bersalah saat meloloskan pasangan tersebut pada tahapan pencalonan beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)