Bawaslu Jabar Temukan 22 Kasus Politik Uang di Jabar
Selain politik uang, katanya, Bawaslu pun menemukan dugaan keterlibatan PNS dalam kampanye salah satu partai di Majalengka. Saat ini, seluruh kasus tersebut sedang diklarifikasi.
"Setiap kasus memiliki batas kadaluarsa selama tujuh hari sejak dilaporkan. Waktu tersebut digunakan untuk penulusuran, kemudian dikaji di tingkat Gakumdu," paparnya.
Harminus memaparkan, jika memenuhi unsur pelanggaran, maka akan diteruskan ke kepolisian dengan jatah waktu maksimal 14 hari. Pelaku akan dijerat dengan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
"Sanksi yang diberikan beragam mulai dari satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta," ucapnya. Dirinya pun berharap pihak kepolisian serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita sudah cukup mengumpulkan bukti, sekarang sih mau nggak kepolisian dan kejaksaannya menegakkan ini, karena terkadang beda standar kita dengan mereka," katanya. Sementara itu, Ketua DPW PKS Tate Qomarudin mengatakan, politik uang merupakan musuh demokrasi.
"Rusak kalau demokrasi dikotori oleh politik uang," kata Tate saat dihubungi, kemarin. Dirinya pun berharap masyarakat bisa lebih cerdas dalam menentukan caleg yang akan dipilih. (agp)