Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Jokowi Serang Pribadi Prabowo

Kamis, 21 Februari 2019 – 17:22 WIB
Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Jokowi Serang Pribadi Prabowo - JPNN.COM
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mendalami laporan terkait dugaan penyerangan personal yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi, kepada capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saat debat kedua capres, Minggu (17/2).

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, laporan terkait pernyataan Jokowi soal lahan berstatus hak guna usaha yang dimiliki Prabowo dianggap menyerang pribadi itu, masih harus dilakukan kajian lagi.

Bagja mengatakan, Senin (18/2) pagi, Bawaslu sebenarnya sudah akan menyurati Komisi Pemilihan Umum atau KPU terkait persoalan tersebut. Namun, kata dia, setelah dibahas dan surat hendak dikirim, ada laporan masuk dari masyarakat. Bawaslu pun menahan surat tersebut.

(Baca yang ini juga ya: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu)

“Kami lagi mengkaji masalah ini, apakah memang (serangan) personal, apakah aset itu adalah informasi yang juga bisa diakses oleh publik, ini perlu kami kaji dan bicarakan ke depan dengan teman-teman KPU,” kata Bagja dalam diskusi Batasan Norma Debat Capres di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2).

Dia menjelaskan, Bawaslu memiliki waktu 24 jam untuk menentukan apakah ada pelanggaran, termasuk pidana atau tidak. Namun, Bagja pribadi berpendapat bahwa persoalan ini tidak menjurus ke arah pidana.

Menurut Bagja, tata tertib KPU memang mengatur tidak boleh menyinggung personal pasangan calon nomor urut 01 dan 02. Hanya saja, Bagja mengatakan, KPU tidak menjelaskan detail personal yang dimaksud dalam aturan tersebut.

Karena itu, Bawaslu dalam kajian ke depan bersama KPU akan membahas detail apa yang dimaksud dengan personal di tatib tersebut. “Kami bicarakan dengan teman-teman KPU nanti berdasarkan kajian perkara ini,” katanya. (boy/jpnn)

Tata tertib KPU memang mengatur tidak boleh menyinggung personal pasangan calon, entah itu Jokowi maupun Prabowo.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News