Bawaslu Minta PPS dan Parpol Proaktif
Soal Perpanjangan dan Pengecekan DPSSelasa, 02 September 2008 – 19:45 WIB
"Kami melihat, sekalipun ada perpanjangan, jika tidak dibarengi dengan peran aktif KPU, maka sama jika tidak ada perpanjangan," tegas anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Wahidah Suaib, di Kantor Bawaslu, Gedung Juang 45, Jakarta Pusat.
Utamanya, menurut Wahidah, PPS harus serius melakukan perbaikan DPS. Karena jika tidak, sanksi pidana menunggu sesuai pasal 263 UU No.10 tahun 2008. "Kami harap ini betul-betul difahami," tambahnya. Sisa masa pengecekan DPS juga diharapkan bisa dimaksimalkan Parpol. "Parpol berhak memberikan masukan atau usulan perbaikan DPS peluang UU sebagaimana diatur dalam UU," tegasnya.
KPU memang memutuskan memperpanjang masa pengecekan DPS dan pendaftaran bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2009, hingga 8 September mendatang, menyusul banyaknya desakan dari berbagai pihak. Sebelumnya, masa pemasangan dan perbaikan DPS dilakukan hanya sampai 21 Agustus. DPS Hasil Perbaikan yang ada semestinya diumumkan lagi ke publik 27 Agustus untuk mendapatkan masukan kembali dari masyarakat.
DPS Hasil Perbaikan Akhir dikirimkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa ke KPU kabupaten/kota pada 28 Agustus-10 September. Fungsionaris DPP Golkar, Idrus Marham menegaskan Golkar sudah menginstruksikan jajaran ke bawah, agar mendorong dan memtotivasi masyarakat mau mendaftar. "Tapi, kuncinya kan memang yang bertugas melakukan pendaftaran itu. Yaitu PPS," tandasnya. (ysd)