Bawaslu Rekomendasikan Bentuk DK KPU
Untuk Memeriksa Anggota KPU Andi NurpatiMinggu, 20 Juni 2010 – 20:22 WIB
Rekomendasi tersebut, lanjut Sardini, diterbitkan Bawaslu setelah melalui proses klarifikasi ke sejumlah pihak, seperti Ketua KPU Hafidz Anshary, anggota KPU Sri Nuryanti, anggota KPU yang menangani Divisi Hukum, Pengawasan dan Korwil Sulawesi Tengah, I Gusti Putu Artha, Divisi Sosialisasi Endang Sulastri, Wakil Kepala Biro Hukum KPU Sigit Joyowardono, staf Andi Nurpati yakni Matnur dan Moh Sugiharto, serta dengan Andi Nurpati sendiri pada 18 Juni 2010. "Langkah klarifikasi dilakukan, guna mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, sehingga terbit dua surat KPU yang saling menegasikan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada di Tolitoli, Sulawesi Tengah. Kedua surat dimaksud adalah surat KPU No. 320/KPU/V/2010, serta surat No. 324/KPU/V/2010 mengenai calon Wakil Bupati Tolitoli yang meninggal dunia," papar Sardini.
Untuk diketahui, menurut Sardini pula, seharusnya Pemilu Kada Kabupaten Tolitoli dilaksanakan pada 2 Juni 2010. Namun, karena massa yang sering disebut-sebut sebagai pendukung pasangan nomor 1, yakni Azis Bestari dan Amiruddin Hi Nua, tidak menerima digugurkannya pasangan tersebut, massa kemudian membakar logistik Pemilu di 7 (tujuh) kecamatan, yang menyebabkan ditundanya Pemilu Kada Tolitoli. "Dalam surat yang dikirim kepada KPU, Bawaslu minta kepada KPU agar sesegera mungkin membentuk DK KPU guna memeriksa anggota KPU, Andi Nupati. Rekomendasi pembentukan DK KPU tersebut juga merupakan realisasi dari rekomendasi Komisi II DPR RI, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri, KPU dan Bawaslu, pada 31 Mei 2010 yang lalu," jelasnya. (yud/jpnn)