Bawaslu Setuju Pembatasan Kampanye di Media
PKS : Jangan Sampai Media Publik Jadi Alat PolitikSenin, 14 November 2011 – 07:39 WIB
Munculnya desakan agar media publik diatur lagi tatacara kampanye politik setelah bergabungnya bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo ke dalam Partai NasDem. Hary mengendalikan tiga televisi yakni RCTI, MNCTV dan Global TV. Selain itu juga mengontrol sejumlah media cetak, radio dan online. Belum penguasa media lain yang sebelumnya sudah menananmkan kuku di politik seperti bos Media Group Surya Paloh yang mengendalikan Metro TV dan Ketum Golkar Aburizal Bakrie yang mengendalikan TV One, ANTV serta sejumlha media online.
Dikhawatirkan keberadaan taipan media di politik praktis itu akan menempatkan kampanye politik mendominasi media publik itu. Partai Golkar sendiri lewat Nurul Arifin sepakat diperlukan pembatasan kampanye media.
Terpisah, Partai Keadilan Sejahtera menilai pembatasan kampanye iklan itu juga harus dilakukan melalui revisi Undang Undang Penyiaran dan" Undang Undang Pers. Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq menyatakan, selama ini batasan kampanye di media telah diatur di dalam UU Pemilu nomor 10/2008. Namun, saat ini terdapat fenomena baru dimana pengurus parpol ternyata juga terafiliasi dengan media. "Hal ini harus diantisipasi di dalam UU supaya media tidak disalah gunakan," ujarnya.