Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Siap Pidanakan Pejabat BUMN Kampanye

Rabu, 10 Juni 2009 – 12:21 WIB
Bawaslu Siap Pidanakan Pejabat BUMN Kampanye - JPNN.COM
JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menindak tegas pejabat badan usaha milik negara (BUMN) yang diikutsertakan dalam kampanye pilpres. 

"Sudah jelas aturannya dalam UU No 42/2008, pejabat BUMN tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih Selasa (9/6).

Larangan serupa berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, dan sejumlah pejabat negara lain.

Menurut Wirdyaningsih, konteks pejabat BUMN yang berkampanye harus bisa dibedakan antara diikutsertakan atau ikut serta. Jika diikutsertakan, yang terjerat adalah pelaksana kampanye (pasal 216 UU Pilpres). Jika ikut serta, yang terjerat adalah pejabat BUMN yang bersangkutan (pasal 217). "Kemudian, harus dipastikan juga apakah pejabat yang bersangkutan itu tercantum sebagai pelaksana kampanye resmi yang didaftarkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau tidak," katanya.

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menindak tegas pejabat badan usaha milik negara (BUMN) yang diikutsertakan dalam kampanye pilpres. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close