Bawaslu tak Punya Cantelan Hukum Tindak Jokowi
Senin, 18 Februari 2013 – 19:45 WIB
Karena itu terkait Pilkada, banyak yang masih menggunakan acuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemda. “Aku sebenarnya belum tajam melihat perbedaan antara keduanya. Tapi pada dasarnya, jika sesuatu hal tidak ada pengaturannya di Pasal Pemilu, maka harus dilihat aturan yang lain,” ujarnya.
Daniel mengungkapkan hal ini, karena dalam UU Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemda, tidak diatur secara spesifik bagaimana sekiranya seorang kepala daerah menjadi juru kampanye untuk calon kepala daerah di provinsi yang berbeda.
“Makanya dalam konteks sekarang, Jokowi itu kan bukan menjadi juru kampanye untuk calon kepala daerah di DKI Jakarta, tapi di Jawa Barat. Berarti sifatnya lintas daerah,” ujarnya.