Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Temukan 15 Pelanggaran Dalam 10 Hari Kampanye Pilkada 2020 di Depok

Sabtu, 17 Oktober 2020 – 08:59 WIB
Bawaslu Temukan 15 Pelanggaran Dalam 10 Hari Kampanye Pilkada 2020 di Depok - JPNN.COM
Ilustrasi Pilkada 2020. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah

jpnn.com, DEPOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menemukan 15 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi selama kampanye sepuluh hari kedua, periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Depok, Andriansyah mengatakan, pelanggaran itu berupa peserta lebih dari 50 orang, peserta tidak menjaga jarak, dan kegiatan pada malam hari.

"Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye," katanya, Sabtu (17/10).

Berdasarkan pemetaan tren peningkatan pasien positif Covid-19 di Depok, terdapat penambahan jumlah pasien positif sebesar 306 pada periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020.

Dari hasil data pengawasan terhadap jumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut, gugus tugas penanganan Covid-19 di Depok hingga kini belum memberikan rilis data terkait hasil tracking terhadap asal-muasal penambahan kasus pasien positif tersebut.

"Apakah yang terpapar merupakan mereka yang ikut serta dalam kegiatan tatap muka atau dialog pada tahapan kampanye, kami belum bisa memastikan," ujar Andriansyah.

Dia mengatakan, atas dugaan pelanggaran prokes Covid-19 periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020 itu, enam kasus diberi surat peringatan tertulis.

Terhadap daerah di kecamatan-kecamatan yang masih terdapat dugaan pelanggaran, meskipun Bawaslu Depok telah memberikan imbauan, tetap ada pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan metode penanganan pelanggaran.

Bawaslu juga menindaklanjuti laporan soal dugaan pelanggaran netralitas ASN Kota Depok di Pilkada 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close