Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Terima 1.500 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Selasa, 03 Desember 2024 – 20:05 WIB
Bawaslu Terima 1.500 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 - JPNN.COM
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat media gathering dengan tema Evaluasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (3/12). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

"Di antara sekian banyak peristiwa yang mencuat, kami menyatakan bahwa secara garis besar pilkada itu berjalan dengan baik," tuturnya.

Lolly juga menilai kinerja badan ad hoc saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lebih baik daripada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berdasarkan rendahnya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).

Badan ad hoc pilkada sendiri terdiri atas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), hingga petugas ketertiban di TPS.

Dia mencontohkan di Sulawesi Selatan, pada Pemilu 2024, Bawaslu memberikan rekomendasi berupa pemungutan suara ulang (PSU) di 69 TPS. Namun, pada Pilkada 2024, pihaknya memberikan rekomendasi PSU di 13 TPS Sulawesi Selatan.

Selain Sulawesi Selatan, Lolly juga menyoroti rekomendasi PSU yang diberikan oleh Bawaslu kepada Papua ketika Pemilu 2024.

"Papua itu sangat tinggi, kalau saya tidak keliru, 90 lebih yang direkomendasikan (PSU). Namun, hari ini Papua hanya 36," kata Lolly.

Berdasarkan data sebaran tersebut, Lolly menyimpulkan bahwa rekomendasi terhadap PSU, penghitungan surat suara ulang (PSSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), maupun pemungutan suara susulan (PSS) mengalami penurunan pada Pilkada 2024 jika dibandingkan dengan Pemilu.(mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan per 1 Desember 2024 pihaknya sudah menerima hampir 1.500 laporan dugaan pelanggaran Pilkada.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News