Bawaslu Tolak Kasus Burhanuddin
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, menilai laporan Horas AM Naiborhu yang menduga Direktur Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyalahi Undang-Undang Pemilu, tidak masuk dalam wewenang Bawaslu.
Karena itu Bawaslu tidak akan memanggil Horas maupun Burhanuddin untuk dikonformasi terkait tudingan pelanggaran Pasal 188 ayat 4 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden.
“Ini sudah melapor dan saya katakan tidak usah ditangani. Nggak perlu ada pemeriksaan, itu bukan pelanggaran pemilu," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (14/7).
Sebagaimana diketahui, dalam pengaduannya Horas menduga Burhanudin telah mengumumkan atau menyebarluaskan hasil quick count (hitung cepat) pelaksanaan hasil pemungutan suara pemilihan presiden 9 Juli lalu, tanpa disertai pemberitahuan, hasil penghitungan cepat bukan hasil resmi pilpres.
Atas dugaan tersebut, Burhanuddin menurutnya diancam dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Namun menurut Nelson, perbedaan hasil survei merupakan hal biasa. Karena itu tidak bisa dikatakan atas hal tersebut telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu. Apalagi latar belakang penggunaan survei dalam pemilu, hanyalah untuk ikut mengawal pemilu yang transparan. Tapi bukan penentu dari hasil pelaksanaan pemilu.
“Munculnya hitung cepat itu kan sejarahnya untuk mengawal penyelenggaraan pemilu agar tidak curang. Selain itu juga untuk memuaskan masyarakat yang ingin segera dapat hasil pemilu. Nah hasilnya (quick count) seperti ini, tidak bisa kita pakai. Bagi kami tidak peduli baik mereka sama benar atau salah. Karena hasil pemilu ditentukan oleh rekapitulasi KPU,” katanya.
Bawaslu juga tidak dapat menangani pengaduan tersebut, karena kata Nelson, lembaganya tidak punya kapasitas menentukan siapa dari dua kelompok lembaga survei yang hasilnya saling bertolak belakang, paling benar. (gir/jpnn)