Bawaslu Tuding Andi Nurpati Cari Selamat
Karena Tinggalkan KPU dan Masuk Partai DemokratRabu, 30 Juni 2010 – 00:41 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada persidangan Dewan Kehormatan KPU yang digelar Selasa (29/6) petang, menuding Andi Nurpati telah melanggar UU dan kode etik. Anggota Bawalu Wahidah Syuaib saat membeberkan rangkaian ‘dosa-dosa’ Andi Nurpati di hadapan persidangan DK KPU, menyatakan bahwa seorang anggota KPU tidak bisa berhenti dan diberhentikan karena kemauannya sendiri. Wahidah menuding Nurpati melanggar etika karena telah menerima tawaran untuk menjadi pengurus parpol, namun masih tetap bekerja sebagai KPU. Menurut Wahidah, Andi Nurpati telah melakukan pelanggaran berat yang menciderai UUD 1945.
"Saudari Andi Nurpati secara sah dan meyakinkan juga melanggar kode etik. Oleh karena itu Bawaslu merekomendasikan agar Saudari Andi Nurpati diberhentikan secara tidak hormat karena telah melanggar UU,” ujar Wahidah.
Sedangkan Ketua Bawalu Nur Hidayat Sardini menyatakan, jabatan sebagai anggota KPU merupakan jabatan terhormat. Namun Hidayat menganggap Nurpati telah mencoreng jabatan terhormat itu karena mencari selamat untuk kepentingan diri sendiri dengan masuk ke parpol. “Ibaratnya kapal sudah oleng, dia lompat cari selamat,” ujar Hidayat di hadapan persidangan.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada persidangan Dewan Kehormatan KPU yang digelar Selasa (29/6) petang, menuding Andi Nurpati telah melanggar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pilkada 2024, Eddy Raya Samsuri Siap Maju sebagai Calon Bupati Barito Selatan
-
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Resmi jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
-
Megawati akan Sampaikan Keputusan Penting dalam Rakernas PDIP
-
KPU Akan Pakai Sirekap lagi di Penyelenggaraan Pilkada
-
PDIP Ungkap Sejumlah Catatan terkait Putusan MK
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
Kamis, 25 April 2024 – 10:00 WIB - Pilpres
Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
Kamis, 25 April 2024 – 08:28 WIB - Pilpres
Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
Rabu, 24 April 2024 – 23:12 WIB - Pilkada
Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
Rabu, 24 April 2024 – 21:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
Kamis, 25 April 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
Kamis, 25 April 2024 – 06:55 WIB - Dahlan Iskan
Debat Perpuluhan
Kamis, 25 April 2024 – 07:07 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Kamis 25 April 2024
Kamis, 25 April 2024 – 07:55 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
Kamis, 25 April 2024 – 06:44 WIB