Bayangkan, Sudah Gelar Acara Pamitan tetapi Gagal Berangkat
Rencananya pekan depan YLKI secara resmi akan melaporkan dua travel itu ke Kementerian Agama (Kemenag). Kemudian jika berkas sudah komplit, juga akan melaporkan ke Bareskrim, Mabes Polri.
Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan kasus umrah yang mendera jamaah FT tidak hanya terkait kerugian materi. Tetapi juga kerugian immaterial yang tidak bisa dinilai dengan uang.
’’Kerugian immaterial itu adalah psikologis. Bayangkan sudah menggelar acara besar untuk pamitan berangkat umrah, tetapi gagal berangkat,’’ kata perempuan yang akrab disapa Larsi itu.
Menurutnya dalam kasus ini Kemenag harus hadir. Dia merasa pada kasus FT maupun HT, tidak ada kehadiran Kemenag. Meskipun jelas-jelas korbannya sudah sangat banyak.
’’Kemenag sebagai otoritas umrah, harus menegakkan hukum. Mana yang hak dan mana yang batil. Ini jelas-jelas sudah batil,’’ tegasnya.
Dia menjelaskan untuk kasus FT sudah jelas ada unsur penipuan. Yakni seluruh jamaah sudah menyetor uang Rp 2,5 juta untuk sewa pesawat.
Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan keberadaan pesawat tersebut. Dia sangat menyangkan berarti selama ini meskipun jamaah sudah setor uang pendaftaran, ternyata belum dibelikan tiket penerbangan oleh FT.
Kasus yang mendera HT justru lebih parah. Mereka kini berani membuka tabungan umrah dengan setoran awal Rp 50 ribu.