Bayangkan, Sudah Gelar Acara Pamitan tetapi Gagal Berangkat
Uang itu diduga kuat hanya untuk pengelabuan saja. Larsi mengatakan uang Rp 50 itu dikumpulkan untuk memberangkatkan jamaah umrah yang tertunda.
Larsi menegaskan praktik bisnis yang dilakukan oleh FT maupun HT sudah bisa disebut skema Ponzi. Yakni mencari dana segar dari calon jamaah baru, untuk memberangkatkan jamaah yang sudah mendaftar lebih dulu.
Dia mempertanyakan iktikad baik dari kedua travel itu, apakah benar ingin melayani perjalanan umrah atau semata mengeruk uang masyarakat.
Dia juga meminta masyarakat untuk menyadari bahwa mereka terikat dengan kontrak layanan dengan pihak travel. Jadi memang harus dipenuhi.
’’Tidak benar kalau jamaah disuruh bersabar. Karena umrah itu adalah ibadah,’’ jelasnya.
Sekjen sekaligus Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nur Syam mengatakan, tidak benar jika Kemenag membiarkan kasus yang dialami jamaah FT. dia mengatakan April lalu Kemenag sudah memanggil manajemen FT untuk klarifikasi.
Di dalam pertemuan itu, Kemenag meminta FT menyampaikan laporan jumlaah dan identitas jamaah yang belum berangkat. Komplit dengan jadwal rencana penerbangannya dan tiket pesawat.
Menurut informasi yang beredar, meskipun sudah diminta menyajikan laporan, namun pihak FT sampai sekarang belum melaporkan.