Bayangkan, Sudah Gelar Acara Pamitan tetapi Gagal Berangkat
Nur Syam mengatakan meskipun saat ini belum ada Dirjen PHU yang defitinit, penegakan hukum masalah travel umrah tetap berjalan. Dia mengatakan Kemenag paling banter hanya bisa memberikan sanksi administrasi kepada travel yang nakal. Yakni berupa teguran, pembekuan sementara, hingga pencabutan izin. Dia mengatakan dalam waktu dekat dilakukan investigasi kasus FT.
Sementara itu, Komisi VIII DPR meminta agar kementerian agama segera mengevaluasi seluruh agen travel yang telah diberikan izin untuk menyelenggarakan Umroh.
Selain itu, harus pula ditetapkan harga patokan yang pasti untuk biaya perjalanan umroh dari seluruh titik berangkat di indonesia.
Ketua komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengungkpakan bahwa Kemenag bisa mulai mengkaji dan memperhitungkan mulai dari biaya perjalanan, penginapan hingga akomodasi lainnya.
Aturan ini mesti dipatuhi oleh seluruh agen perjalanan yang diberikan izin oleh kemenag "Biar nanti ada kepastian harga, jamaah tidak dibingungkan," katanya.
Selain itu, kata Ali, kepastian harga ini akan mencegah agen-agen travel untuk memainkan harga penyelenggaraan umroh.
Ali memnyebut, beberapa kali DPR menemukan bahwa harga murah yang ditawarkan travel menipu. "Benar harganya murah, sampai di tanah suci jamaah ditagih untuk bayar lagi," katanya.
Kasus yang terjadi di First Travel, kata Ali sedikit banyak mengandung unsur penipuan. kalaupun ada niat baik dari Travel untuk menfasilitasi ibadah dengan harga murah, namun implikasinya adalah menimbulkan ketidakpastian dan membuat jamaah terkatung-katung.