Bayar Rp 1,1 Triliun, Bos F1 Dibebaskan Pengadilan
jpnn.com - MUENCHEN - Bernie Ecclestone bisa bernafas lega. Pasalnya, bos balapan Formula 1 itu dibebaskan pengadilan Jerman terkait tuduhan suap yang dilakukannya pada April silam.
Hal itu terjadi setelah Ecclestone bersedia membayar uang senilai USD 100 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun (USD= Rp 11.767) terhadap pengadilan negeri di Muenchen. Laman BBC, Selasa (5/8) menulis, para jaksa tampaknya akan menerima tawaran itu.
Sebelumnya, Ecclestone diadili pada April silam atas tuduhan suap dan memicu pelanggaran kepercayaan. Dia dituduh membayar seorang bankir Jerman bernama Gerhard Gribkowsky sebesar USD 44 juta atau sekitar Rp 525 miliar untuk memastikan sebuah perusahaan yang diinginkannya bisa membeli saham F1.
Padahal, Gribkowsky akhirnya dijebloskan ke penjara selama enam bulan pada 2012 lalu. Jika Ecclestone dinyatakan bersalah, dia harus menjalani hukuman selama sepuluh tahun di hotel prodeo. Dengan begitu, karirnya di balapan F1 yang sudah berlangsung selama puluhan tahun bakal langsung tamat. (jos/jpnn)