Bayi Dua Bulan Diculik
SORONG – Lagi-lagi kasus penculikan anak kembali dilaporkan ke Polres Sorong Kota. Hanya saja kali ini pelakunya adalah ayah biologis dari anak tersebut. Korbannya masih tergolong masih balita yakni bocah laki-laki yang masih berumur 2 bulan. Korban diculik pelaku yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran.
Kasus membawa kabur bayi 2 bulan ini dialami, Nirmala (28) warga yang beralamatkan di BTN, Km 9. Sesuai keterangan korban saat melaporkan kasus dugaan penculikan bayi ini, kronologis kejadiannya terjadi Selasa lalu (22/10) sekitar pukul 08.30 WIT. Dimana sejak pagi korban digendong pelaku berinisial SP(28).
Saat itu pelaku yang menggendong bayi tersebut mengatakan akan membawanya bertemu orangtuanya yang datang dari Kaimana dan tinggal di Malanu. Karena percaya, sang ibu bayi, Nirmala pun tidak menaruh curiga.
Namun saat mendatangi ke rumah yang dimaksud pelaku itulah, korban sudah tidak lagi melihat anaknya, dan saat bertanya dengan seorang tukang ojek yang membawa pelaku serta bayinya, korban mendapat informasi jika sebelumnya sempat mengantar ke Bandara DEO.
Korban kian khawatir dan curiga dengan adanya keterangan yang ddiapatkannya tersebut. Ibu bayi yang sempat mengecek ke Bandara akhirnya meyakini jika bayinya telah dibawa kabur ke Kaimana. Untuk membantu menemukan bayinya, korban Nirmala pun melaporkannya ke Mapolres Sorong Kota.
Dari pemeriksaan penyidik, korban dan pelaku SP memang mempunyai hubungan layaknya suami istri dan telah tinggal serumah sejak tahun 2008 meski belum terikat secara resmi sebagai suami istri. Keduanya –Nirmala dan SP lalu mendapatkan seorang bayi yang kini telah berumur dua bulan yang dibawa kabur tersebut.
Menurut korban, sehari sebelumnya, SP sempat menceritakan jika orangtuanya yang tinggal di Kaimana datang ke Sorong dan tinggal di Malanu. Saat itulah, pelaku sempat mengatakan akan membawa bayi itu untuk dipertemukan dengan orantuanya lantaran keesokan harinya orangtua pelaku akan langsung kembali ke Kaimana.
Keesokan harinya, pelaku menggendong bayinya itu mengajaknya ke Malanu dengan menumpang ojek. Namun demikian, bukannya membawa bayi itu ke Malanu melainkan langsung mengajaknya ke Bandara dan dibawa pergi ke Kaimana. Korban yang mengaku belum mengetahui secara persis alamat rumah pelaku di Kaimana, kemarin nekat berangkat untuk menjemput buah hatinya itu.
Dengan adanya laporan polisi atas dugaan penculikan bayi tersebut, kini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Terbukti sengaja membawa bayi dan berencana menculik bayi itu, terduga yang masih dalam pengejaran terancam pasal 84 UU Perlindungan anak tentang penculikan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Kapolres Sorong Kota AKBP Harry Goldenhardt,S.IK yang dikonfirmasi Radar Sorong (grup JPNN) membenarkan adanya laporan dugaan penculikan yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi.
Saat ini pihak kepolisian sedang menunggu hasil dari pengejaran ibu korban yang sengaja pergi ke kaimana setelah meyakini jika bayinya dibawa ke tempat orangtuanya tersebut.(reg)