BBM Bersubsidi untuk Nelayan
Selasa, 28 Februari 2012 – 06:56 WIB
Seperti diketahui, Perpres Nomor 15 / 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu, disebutkan bahwa nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT, akan dikenakan tarif BBM non subsidi. Akan tetapi, berdasarkan keputusan rapat terbatas enam menteri tersebut, nelayan akan tetap mendapatkan subsidi.
Dengan ketentuan tersebut, Cicip memastikan seluruh nelayan nantinya tetap akan mendapatkan subsidi. Selain itu, harga BBM untuk nelayan tidak akan mengalami kenaikan. "Intinya, tak ada kenaikan harga bahan bakar untuk nelayan. Semua nelayan masih disubsidi," tegasnya. (nel/jpnn/nw)