Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BBM Jenis Solar 4,6 Ton Diamankan

Rabu, 19 Februari 2014 – 02:11 WIB
BBM Jenis Solar 4,6 Ton Diamankan - JPNN.COM

KENDARI - Meskipun antrian mobil yang mengisi BBM jenis solar di SPBU mulai menghilang setelah pemberlakuan larangan ekspor bahan mentah mineral, namun masih ada saja oknum yang menimbun BBM. Penimbunan solar sebanyak 4,6 ton dibongkar Satreskrim Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
    
Selain barang bukti, polisi berhasil membekuk dua orang tersangka yakni Anto dan Mulyadi. Mereka ditangkap di Jalan Mekar Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia sekira pukul 11.00 Wita. Kedua orang ini sudah lama menjadi target operasi tim tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kendari.
    
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kendari, Ipda Rahmat mengungkapkan, penangkapan dilakukan saat pelaku sedang mengisi mobil tangki bernomor polisi B 9042 SFA BBM dari drum penampungan. Mobil tangki itu berkapasitas 4.600 liter.

"Tangki mobilnya penuh. Kami juga mengamankan satu unit mobil tangki yang digunakan yakni bernomor polisi B 9042 SFA itu," kata Rahmat seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Rabu (19/2).
    
BBM tersebut, kata dia, rencananya akan dikirim ke Bombana untuk dipakai pada area pertambangan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan.

"Kami melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap aktivitas tersangka. Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar," ungkapnya.
    
Anto mengakui, telah menimbun BBM untuk diperjualbelikan di area tambang. Tentu keuntungan lebih besar dari harga sebelumnya. Solar tersebut dikumpulkan dari para sopir mobil truk.

"Saya membelinya kepada sopir truk seharga Rp 6.200 perliter. Setelah itu, saya menjualnya kembali kepada perusahaan tambang dengan harga Rp 7.700 perliter," ungkapnya.
    
Kapolres Kendari, AKBP Anjar Wicaksana membenarkan terkait penangkapan BBM tersebut. "Sesuai pengembangan penyidikan kedua tersangka dikenakan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara," terangnya. (aka/awa/jpnn)

KENDARI - Meskipun antrian mobil yang mengisi BBM jenis solar di SPBU mulai menghilang setelah pemberlakuan larangan ekspor bahan mentah mineral,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close