Bea Cukai Aceh Terbitkan Izin Kawasan Berikat Untuk PT Pasha Jaya
jpnn.com, BANDA ACEH - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan, kemajuan industri pada suatu daerah akan berdampak kepada daerah terkait. Pelayanan birokrasi yang tidak berbelit serta kemauan masyarakat untuk maju dan makin baik menjadi salah satu modal paling berpengaruh pada terbentuknya ekosistem pemerintahan daerah yang bersih dan modern.
Safuadi mengungkap hal tersebut saat memberikan izin kawasan berikat (KB) kepada PT Pasha Jaya, perusahaan yang mengajukan izin KB atas usahanya di bidang Perusahaan Air Mineral.
Menurut Safuadi, pemberian izin KB yang berlangsung pada Rabu (11/3) di kantor PT Pasha Jaya di Desa Lambung Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, bertujuan untuk mewujudkan harapan agar Aceh menjadi provinsi dengan tingkat kemajuan yang signifikan.
"Hari ini sudah punya semua hal untuk membangun Aceh, yang belum punya kemauan dan keberanian. Kita diberikan rahmat kapasitas dan kemampuan. Kita diberikan kesempatan, kalau tidak dilakukan, zalim kita,” ujarnya.
"Berbuat dulu, ciptakan peluang agar orang lain bisa bekerja. Kalau tidak ada ujian berarti tidak naik kelas. Kalau yang saya lakukan tidak dikritik orang, itu biasa-biasa saja. Kalau dikritik itu berarti istimewa. Buat Aceh bergerak," katanya.
Diketahui, PT Pasha Jaya mengembangkan sayap bisnisnya melalui pendirian perusahaan di bidang air minum dalam kemasan. Sebelumnya, perusahaan ini juga telah dinobatkan oleh PT Pertamina (Persero) itu sendiri sebagai agen bahan bakar minyak (BBM) terbaik di regional Sumatera.
Pendiri PT Pasha Jaya, Nahrawi Noerdin, menyatakan bahwa pemberian kemudahan perizinan ekspor dan impor ini merupakan pemberian perizinan termudah yang pernah ada. Bahkan bisa juga dilakukan di lokasi perusahaan, sehingga membuat Pendiri PT Pasha Jaya tersebut merasakan pemberian kemudahan yang amat mudah.
Di akhir kesempatan, Safuadi berpesan ke awak media yang hadir agar informasi mengenai kemudahan pemberian izin ekspor dan impor, serta pemberian izin penangguhan bea masuk, penangguhan atau pembebasan pajak dalam rangka impor oleh Bea Cukai berupa pemberian fasilitas kawasan berikat dan tempat penimbunan berikat dapat diviralkan ke tengah-tengah masyarakat Aceh, sehingga diharapkan ke depannya akan makin menumbuhkan potensi-potensi industri baru yang mampu dan tangguh menaklukkan pasar internasional. (*/jpnn)