Bea Cukai Atambua Menggagalkan Penyelundupan 4.874 Butir Ekstasi
Rabu, 26 Juni 2019 – 18:25 WIB
Atas perbuatan tersebut tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e jounto Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati.
Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Atambua sebagai community protector untuk selalu menjaga wilayah perbatasan NKRI dari masuknya barang-barang berbahaya bagi masyarakat demi mewujudkan Bea Cukai makin baik.(adv/jpnn)