Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia
Sabtu, 30 Januari 2021 – 10:00 WIB
Adapun sabu-sabu dan ekstasi yang diamankan dari para tersangka ditaksi mencapai Rp 12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu-sabu Rp 1 juta per gram dan ekstasi Rp 200 ribu per butir.
Susila menyampaikan bahwa penindakan kali ini juga telah menyelamatkan 30 ribu jiwa, dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir ekstasi atau satu gram sabu-sabu.
Pelaku dan barang bukti telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. (*/jpnn)