Bea Cukai Belawan Tingkatkan Pengawasan Lewat Boatzoeking & Layanan Vessel Declaration
Selain boatzoeking, Bea Cukai Belawan juga memberikan layanan vessel declaration kepada kapal pesiar Silver Cloud.
Layanan ini mencakup izin impor sementara, jaminan, dan pemberitahuan pabean ekspor dalam satu dokumen tunggal, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 261/PMK.04/2015 yang diubah dengan nomor 123/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing.
Vessel declaration bertujuan memudahkan proses kepabeanan bagi kapal wisata asing yang singgah di Indonesia.
“Melalui layanan vessel declaration, Bea Cukai Belawan berkomitmen memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada stakeholder yang ingin menikmati keindahan alam Indonesia sekaligus dapat mendorong sektor pariwisata khususnya di wilayah Sumatera Utara,” ujar Ahmad Luthfi.
Dia menambahkan dengan kombinasi pengawasan ketat dan pelayanan optimal, Bea Cukai Belawan berusaha menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan pelayanan.
"Kedua aspek ini dilaksanakan secara beriringan untuk mencapai hasil yang optimal dan sesuai dengan ekspektasi para stakeholder, serta memastikan keamanan dan kenyamanan para wisatawan yang berkunjung ke Indonesia," pungkasnya. (mrk/jpnn)