Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Gelap 200 Kg Narkoba

Kamis, 30 Juli 2020 – 23:43 WIB
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Gelap 200 Kg Narkoba - JPNN.COM
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam konferensi pers yang digelar di Cikarang, Rabu (29/7) menyebutkan Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, CIKARANG - Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia kembali bekerja sama dalam menggagalkan penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia. Kali ini modusnya tergolong baru yaitu dengan menyembunyikan narkotika ke dalam karung berisi jagung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam konferensi pers yang digelar di Cikarang pada Rabu (29/07).

Petugas gabungan yang terdiri dari Direktorat Narkotika Bareskrim POLRI, Direktorat Narkotika POLDA Bangka Belitung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Bea Cukai Cikarang berhasil mengungkap modus terbaru penyelundupan sabu jalur internasional mulai dari Myanmar, Malaysia, Kepulauan Riau, Kepulauan bangka Belitung, dan berhasil diungkap di pergudangan Cikarang pada Jumat (24/07).

“Dari hasil penindakan, didapati 200 Kg narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam 423 karung berisi jagung (20 ton), serta satu unit mobil yang berisi metal detector untuk mendeteksi karung yang berisi sabu. Setiap kemasan sabu disisipi potongan logam 10 cm,” ungkap Heru.

Heru turut menambahkan tangkapan yang ke-27 ini hasil sinergi antara Bareskrim dan Bea Cukai ini, hampir menyamai jumlah tangkapan tahun 2019.

“Biasanya kami menangkap dari Aceh, melalui jalur atas, namun kini melalui jalur tengah. Selanjutnya, ini adalah modus baru, yang akan menjadi referensi kita ke depannya. Selain itu, mereka juga memanfaatkan luasnya laut kita. Namun kita akan selalu siap siaga,” katanya.

Tersangka yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 4 orang dengan inisial SC, R alias S, A, dan Y alias D. Kegiatan tersebut melanggar pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup hingga hukuman mati dengan denda minimal Rp1.000.000.000,00 dan maksimal Rp10.000.000.000,00 ditambah sepertiga.(ikl/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bea Cukai dan Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia kembali bekerja sama dalam menggagalkan penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News