Bea Cukai dan BNN Sita 30 kg Sabu dan 48.201 Butir Ekstasi
Pengejaran tidak berhenti di situ, dari pengembangan kasus yang dilakukan petugas gabungan, dibekuk tersangka lain berinisial IH alias B yang berhasil ditangkap di daerah Gagak Hitam, Kota Medan.
“Tersangka IH alias B merupakan pengendali dari tersangka DI dan SD. Tidak hanya berhasil menangkap tersangka IH, petugas juga berhasil menangkap satu orang lainnya berinisial RP. Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang. Selain itu kami juga berhasil mengamankan dua unit mobil dan tanda pengenal para tersangka,” tambah Heru.
Selain berhasil menggagalkan penyelundupan 30 Kilogram sabu, Bea Cukai bersama dengan BNN dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodam Bukit Barisan berhasil menggagalkan peredaran 48.201 butir pil ekstasi yang dikirim dari Medan menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang berhasil didapat tim BNN, bahwa akan ada pengiriman ekstasi dari Medan melalui jalur darat.
“Petugas kemudian melakukan pemantauan di daerah Jalan Jenderal Ahmad Yani Lintas Sumatera, Sumatera Selatan pada hari Minggu (17/02). Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial SF, HN, dan HR. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 19.100 butir pil ekstasi, meski demikian seorang tersangka berhasil melarikan diri saat penangkapan tersebut,” ungkap Heru.
Mendapati informasi masih adanya tersangka lainnya, petugas melakukan pengembangan penindakan di hari yang sama.
Petugas gabungan berhasil mengamankan seorang lainnya berinisial DD di daerah Deli serdang, Sumatera Utara. “Kepada petugas, DD mengaku diperintah oleh tersangka berinisial SM untuk memberikan ekstasi kepada SF yang telah ditangkap terlebih dahulu,” ujar Heru.
Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Kodam Bukit Barisan untuk mengamankan tersangka SM di daerah Deli Serdang.