Bea Cukai dan Bupati Sanggau Sepakati 8 Hal Penting InI
"Kedua, agar BNPP PLBN Entikong aktif melakukan sosialisasi ke Pemikul/ pengaleng / Pengasong dsbnya yang sering keluar masuk melintasi PLBN Entikong dan melakukan tindakan tegas bila mereka melanggar ketentuan/SOP yang ada," imbuhnya.
Ketiga, lanjutnya, agar pihak kecamatan Entikong melakukan pendataan dan pendekatan kepada pemikul/pengaleng guna memperoleh informasi yang nantinya bisa digunakan oleh dinas pemberdayaan masyarakat dalam mencarikan solusi pekerjaan.
Keempat, Bupati Sanggau memerintahkan jajarannya seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa, Bagian Penataan Daerah Dan Perbatasan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk menggali potensi daerah perbatasan sehingga tercipta lapangan kerja untuk Pemikul/Pengaleng.
“Poin kelima, semua instansi Penegak Hukum harus sinergi untuk menindak secara tegas para Pemodal yang membiayai aktivitas Pemikul/Pengaleng. Lalu, Bupati sanggau akan menanyakan kepada pihak PUPR terkait pengadaan mobil X-Ray yang sudah lama berada di PLBN entikong tapi belum diserahkan kepada pihak BNPP sehingga bisa dimanfaatkan oleh Bea Cukai sebagai operator X-Ray. Terakhir, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin tiap bulan di bawah instansi BNPP PLBN Entikong mengenai program kerja sterilisasi di PLBN Entikong dan Zona Netral serta permasalahan Pemikul/Pengaleng dan setiap 3 (tiga) bulan dengan dipimpin Bupati Sanggau bertempat di Kantor Bupati Sanggau. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut akan dilaporkan ke tingkat pusat,” pungkasnya.(adv/jpnn)