Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai dan Kantor Pos Malang Diskusikan Peraturan Barang Kiriman

Rabu, 22 Januari 2020 – 20:25 WIB
Bea Cukai dan Kantor Pos Malang Diskusikan Peraturan Barang Kiriman - JPNN.COM
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi dan epala Kantor Pos Malang Agung Janarjono. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengunjungi Kantor Pos Malang, pada Rabu (15/1) lalu. Kunjungan itu untuk diskusikan aturan terbaru tentang impor barang kiriman, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman yang mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Dalam aturan ini, Latif Helmi menjelaskan bahwa Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 menjadi USD3 per kiriman. Sedangkan, pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Namun demikian, pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar kurang lebih 27,5 persen- 37,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen , PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi ±17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).

Sehubungan dengan penerapan aturan baru ini, Latif mengimbau kepada masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).

Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. “Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM. Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” ujarnya.

Kepala Kantor Pos Malang Agung Janarjono menyambut hangat kunjungan Latif. Dia berharap kerja sama yang terjalin selama ini antara kedua belah pihak dapat meningkat seiring semakin kompleksnya permasalahan pengiriman dan adanya kebijakan terbaru. Hal ini juga diamini oleh Latif sekaligus menambahkan masukan terkait inovasi yang akan dilakukan kedepannya antara Bea Cukai Malang dengan Kantor Pos Malang.(ikl/jpnn)

Bea Cukai dan Kantor Pos Malang mendiskusikan aturan baru tentang impor barang kiriman yang akan diberlakukan pada 30 Januari 2020.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News