Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai dan Polairud Amankan 425 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Senin, 30 Maret 2020 – 19:42 WIB
Bea Cukai dan Polairud Amankan 425 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal - JPNN.COM
425 bal pakaian bekas yang berhasil diamankan tim gabungan Bea Cukai dan Polairud. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATUBARA - Tim gabungan Bea Cukai Sumatera Utara dan Polairud berhasil mengagalkan upaya peyelundupan pakaian bekas (ballpress) di perairan Sungai Bengali, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Kamis (26/3).

Satu unit kapal Kayu KM. Aria dan 425 bal pakaian bekas berhasil diamankan oleh petugas. Penyelundupan pakaian bekas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp850 juta. Selain itu, impor pakaian bekas ilegal juga dapat berpotensi menularkan berbagai macam penyakit termasuk virus Corona.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olivia mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Rabu (25/3) tentang adanya upaya penyelundupan barang di Sungai Bengali. Selanjutnya Bea Cukai Sumut berkoordinasi dengan Polairud untuk membentuk tim gabungan patroli laut.

“Tim tersebut terdiri dari petugas Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Kepulauan Riau bersama dengan Direktorat Polairud Polda Sumut dan Markas Unit Polairud Batubara,” terang Oza.

Kemudian, lanjut Oza, Pada hKamis (26/3) dini hari, tim gabungan patroli laut langsung menyusuri perairan Sungai Bengali dan menemukan kapal kayu bernama KM. Ari Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan bal pakaian bekas, kemudian petugas membawa kapal tersebut ke dermaga sarana operasi Bea Cukai di Belawan untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

Sesampainya di dermaga pada Jumat (27/3) siang, petugas melakukan penyemprotan disinfektan untuk menghindari penularan wabah virus Corona. Selain itu, kapal juga diperiksa oleh anjing pelacak narkotika Bea Cukai Unit K-9. Dari hasil pemeriksaan unit K-9, tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut.

Larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen di dalam negeri tapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat. Terutama dalam situasi global yang sedang dilanda wabah Covid-19, penyelundupan pakaian bekas akan sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, meskipun dalam situasi seperti ini Bea Cukai akan selalu meningkatkan upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat Indonesia. Bea Cukai juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera berhenti membeli pakaian bekas impor ilegal karena dapat berpotensi menyebarkan virus Corona.(ikl/jpnn)

Sebanyak 425 bal pakaian bekas berhasil diamankan oleh tim gabungan Bea Cukai Sumut dan Polairud.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close