Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard Bersinergi Mengawasi Perbatasan Laut
jpnn.com, JAKARTA - Sebagai lokasi perlintasan kapal antarbenua dan antarsamudera, perbatasan laut Indonesia-Singapura menjadi jalur strategis yang dipadati oleh kegiatan kemaritiman internasional. Dalam rangka meningkatkan pengawasan kemaritiman di area perbatasan laut tersebut, Bea Cukai bersama Singapore Police Coast Guard mendeklarasikan kerja sama kedua pihak yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 3 Februari 2020.
MoU ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dan Commander of Singapore Police Coast Guard, Cheang Keng Keong di Kantor Pusat Bea Cukai. Tampak hadir dalam acara ini antara lain Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Ngurah Swajaya beserta Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Anil Nayar.
Heru menjelaskan kerja sama tersebut dilaksanakan sebagai wujud sinergi Bea Cukai dengan Singapore Police Coast Guard dalam mengawasi lalu lintas perbatasan laut Indonesia-Singapura.
“MoU ini dimaksudkan sebagai landasan kerja sama dalam pertukaran informasi untuk mencegah dan memberantas penyelundupan dan kejahatan terorganisasi lainnya, serta sebagai dasar untuk kedua pihak bekerja sama dalam patrol laut yang terkoordinasi,” jelasnya.
Kerja sama yang erat juga dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang, narkotika, psikotropika dan precursor (NPP) atau barang ilegal lainnya. Praktik perdagangan ilegal tersebut dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan kriminal lainnya yang lebih besar antara lain transnational organize crime atau terorisme.
Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard juga akan bekerja sama untuk meningkatkan kemampuan SDM dan kelembagaan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, serta capacity building demi terwujudnya pengawasan yang kuat dan efektif.
Kedua pihak berharap, kerja sama ini dapat bermanfaat untuk mengamankan perlintasan di laut yang menghubungkan kedua negara dari barang-barang yang dapat mengancam keamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat luas, serta melindungi dunia industri dari ancaman persaingan tidak sehat dari peredaran barang ilegal yang dapat menurunkan daya saing industri dalam negeri.(ikl/jpnn)