Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Jateng DIY Amankan 304.000 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 19 November 2020 – 19:42 WIB
Bea Cukai Jateng DIY Amankan 304.000 Batang Rokok Ilegal - JPNN.COM
Bea Cukai amankan sopir dan kernet mobil pembawa rokok ilegal. Foto humas Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengamankan peredaran rokok ilegal di Jalan Tol Semarang - Batang KM. 412, Kecamatan. Ngaliyan, Kota Semarang pada Sabtu (14/11) malam.

Operasi gabungan bersama Bea Cukai Semarang dan Kudus tersebut menyita sebanyak 304.000 batang rokok ilegal yang dibawa menggunakan sebuah truk.

Penindakan ini merupakan yang kedua kali setelah pada Sabtu pagi tim Bea Cukai Jateng dan DIY juga mengamankan 675.400 batang rokok ilegal di lokasi berbeda.

"Penindakan ini dilakukan setelah tim mendapat informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman rokok diduga illegal dari Jepara dengan truk bernomor polisi Jakarta," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY Moch Arif Setijo Nugroho.

Truk tersebut kedapatan mengangkut rokok dengan merk 86 BOLD dan Super Promossie Executive, yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Total rokok yang diamankan sebanyak 304.000 batang dengan perkiraan nilai sebesar Rp 310.080.000,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp 180.369.280

Selanjutnya, kendaraan dan barang bukti dibawa menuju Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dengan membawa sekaligus sopir dengan inisial (H) dan kernet (DA) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Apabila terbukti bersalah, maka pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," ujar Arif.(*/jpnn)

Rokok ilegal yang disita Bea Cukai diangkut menggunakan truk bernomor polisi wilayah Jakarta.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News