Bea Cukai Jateng Tambah Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus memberikan asistensi dan fasilitasi kepada industri, terutama yang berorientasi ekspor untuk mendapatkan fasilitas fiskal. Hal ini untuk mendorong kinerja positif neraca perdagangan yang akan berpengaruh pada neraca transaksi berjalan tahun 2019.
Hal ini juga semakin dipermudah dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.di mana dalam memperoleh perijinan, sebagai penyelenggara atau pengusaha Kawasan Berikat di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jateng dan DIY, hanya dalam 3 hari dan 1 jam.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Parjiya mengungkapkan, pada Rabu (9/1) lalu, Bea Cukai kembali menambah daftar perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dengan menerbitkan perizinan kepada PT. DCP Travelling Product.
“Keputusan pemberian fasilitas tersebut diberikan setelah perusahaan menjalani proses pemeriksaan lokasi dan kelengkapan dokumen, serta telah melakukan presentasi proses bisnisnya. Perijinan ini merupakan perijinan yang ke-2 yang diterbitkan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY di awal tahun 2019 ini,” ungkap Parjiya.
Parjiya menyampaikan beberapa hal antara lain bahwa lokasi PT DCP di Jepara sangat bagus untuk dapat menyerap tenaga kerja.
“Masyarakat di sana banyak yang memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mebuat rokok illegal. Sementara Bea cukai sangat intens melakukan penindakan rokok ilegal di sana karena hal tersebut merupakan hal yang melanggar hukum,” ungkap Parjiya.
“Keberadan PT DCP diharapkan dapat menyerap tanaga kerja yang banyak dari masayarakt sekitar, sehingga inline dengan upaya Bea Cukai dalam mendorong program alih profesi masyarakat yang dari semula membuat rokok ilegal menjadi karyawan perusahaan,” tambah Parjiya.
PT. DCP merupakan perusahaan yang bergerak di industry barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi, dengan jenis hasil produksi berupa tas. Memiliki luas 21.211 meter persegi, PT DCP mempunyai kapasitas produksi 385 pcs per hari atau 120.000 pcs per tahun.
Dengan fasilitas fiskal yang dimiliki diharapkan PT. DCP dapat meningkatkan ekspor karena otomatis harga produk ekspor mempunyai daya saing lebih tinggi yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif pada neraca perdagangan. Meningkatnya ekspor akan meningkatkan order dan kapasitas produksi, sehingga akan menyerap tenaga kerja tambahan, serta akan menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar. (jpnn)