Bea Cukai Kalbar Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Perbatasan Malaysia
jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Kalimantan bagian Barat berhasil melakukan penindakan terhadap 2 unit truk bermuatan 58 ball pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Malaysia pada Minggu (13/1). Petugas berhasil mengamankan kedua truk yang masing-masing bermuatan 29 ball pakaian bekas di wilayah Kabupaten Mempawah.
Kepala Kantor Bea Cukai Kalimantan bagian Barat Azhar Rasyidi mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh jajaran Bea Cukai setempat.
“Tim kami mendapatkan informasi bahwa aka nada pengangkutan barang ilegal berupa minuman alkohol. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap truk yang menjadi target operasi kali ini,” ungkap Azhar.
Lebih lanjut Azhar menjelaskan bahwa pada jam 11 malam, petugas Bea Cukai mendapati truk yang melintasi di daerah Kuala Mempawah. Setelah berhasil melakukan pengejaran, petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap muatan truk tersebut. “Petugas kami mendapati barang yang dibawa merupakan lelong atau pakaian bekas dan barang bekas berbahan kain lainnya,” tambah Azhar.
Untuk mendapati informasi lebih lanjut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk. Petugas yang melakukan wawancara tersebut mendapati fakta bahwa sopir tersebut diminta oleh pelaku berinisial E untuk membawa barang tersebut ke Pontianak.
Di hari selanjutnya, Senin (14/01), petugas juga berhasil melakukan penindakan terhadap satu buah truk lainnya. “Petugas juga menemukan pakaian bekas yang diangkut dalam truk tersebut. Atas temuan tersebut, petugas membawa barang bukti dan kedua truk untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum secara lebih lanjut,” ujar Azhar.
Patut diketahui, penindakan terhadap pakaian bekas yang dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata dalam melindungi masyarakat Indonesia dari potensi barang ilegal yang membahayakan. Hal ini sejalan dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.(jpnn)