Bea Cukai Karimun Tangkap Empat Kapal Muatan Beras Eks Impor
jpnn.com - KARIMUN - Kapal-kapal patroli dari Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, berhasil menangkap empat kapal dalam sepekan terakhir yang membawa muatan mayoritas beras eks impor dari Batam tanpa dilindungi dokumen Free Trade Zone (FTZ).
"Sepekan terakhir kita telah menangkap empat kapal dengan muatan beras dari Batam yang merupakan eks impor," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Pencegahan, Raden Evi kepada Batam Pos (Group JPNN.com), Selasa (3/3).
Yang terakhir ditangkap pada Senin (2/3) oleh kapal patroli BC 9004 adalah KM Sinar Laut Jaya. Kapal ini mengangkut 103 karung beras, lima karton wine Carlo Rossi dan barang lainnya yang tidak dilengkapi dokumen pabean.
KM Sinar Laut Jaya, kata Evi, ini membawa muatan dari jembatan enam Barelang dengan tujuan Kabupaten Lingga. Penangkapan dilakukan di perairan Pulau Abang. Nilai barang dari kapal ini mencapai Rp50 juta sedangkan kerugian negara mencapai Rp10 juta yang berasal dari tidak dibayarnya kewajiban, berupa cukai terhadap barang-barang yang akan dibawa keluar dari Batam.
Kemudian, kapal patroli BC 10022 pada Kamis (26/2) menangkap tiga kapal sekaligus yang membawa muatan beras dan gula eks impor dari Batam dengan tujuan semuanya ke Tembilahan, Riau.
Rinciannya, KM Sadi Jaya yang membawa 120 karung beras dan 10 karung gula pasir dengan nilai Rp40 juta. Selanjutnya, KM Fitra membawa 200 karung beras dan 20 karung gula dengan nilai Rp45 juta.
Satu lagi KM Doa Bersama membawa 160 karung beras dan 120 karung gula pasir dengan nilai Rp50 juta. Lokasi penangkapan seluruhnya di Perairan Tanjung Kelingking.
Dikatakannya, apa yang dilakukan BC tidak lain mendukung kebijakan pemerintah untuk melindungi beras hasil dalam negeri. Artinya, jangan sampai beras eks impor dari batam ini beredar ke derah lain, dan menyebabkan harga beras hasil bumi Indonesia tidak jatuh dan petani tidak dirugikan.
Apalagi, saat ini Indonesia akan segera panen dan jangan sampai beras-beras impor ini menggangu hasil panen petani dalam negeri.
Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti, Budi Santoso dari empat kapal yang ditangkap karena membawa muatan tanpa dokumen yang resmi dari daerah FTZ, belum ada yang jadi tersangka.
"Ada enam orang yang semuanya masih menjalani pemeriksaan. Yang jelas, masalah beras menjadi perhatian pemerintah pusat, karena kenaikan harga beras di pasar lokal. Selain itu, saat ini pemeritah telah menutup keran impor beras," jelasnya.
Untuk diketahui, lanjut Budi, sepanjang 2015 ini BC telah melakukan 19 kali penindakan terhadap kegiatan impor dan ekspor ilegal.
Dari jumlah tersebut, 12 kali yang berhasil ditangkap adalah kapal yang membawa beras, baik dibawa dari Batam mau pun yang langsung dibawa dari Malaysia. Dan, pihaknya tetap berkomitmen untuk membantu melaksakan atutran-aturan dari instansi terkait. (jpnn)