Bea Cukai Kudus Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jawa Tengah
“Di sana petugas menemukan 6 karton rokok berbagai merek tanpa pita cukai,” ujar Rini.
Dari penindakan tersebut petugas mengamankan 592.000 batang rokok ilegal senilai Rp 603.840.000. Dari hasil dua penindakan itu, Bea Cukai mengamankan 1.137.653 batang rokok tanpa pita cukai.
Selain itu, total potensi kerugian negara dari dua penindakan itu ditaksir mencapai lebih dari Rp 800 juta.
Rokok merupakan barang yang dikenakan cukai, yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan di Bidang Cukai.
Dalam produksi harus memiliki ijin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan pemasaran sudah dilekati pita cukai.
Rokok yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan, tidak dilekati pita cukai, sehingga merupakan rokok illegal.
“Mari menjadi legal, menjadi legal adalah mudah, pengurusan NPPBKC cepat, mudah dan gratis,” pungkas Rini. (mrk/jpnn)