Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Lampung Tegah Pengangkutan Rokok Ilegal

Senin, 11 Maret 2019 – 15:35 WIB
Bea Cukai Lampung Tegah Pengangkutan Rokok Ilegal - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai Lampung menindak 96.000 batang rokok ilegal yang dikemas dalam dua belas buah karton. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung kembali melakukan penegakan hukum di bidang cukai atas barang berupa rokok pada 28 Februari 2019 pukul 21.30 WIB di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Penindakan tersebut dilakukan oleh petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Petugas menindak 96.000 batang rokok ilegal yang dikemas dalam dua belas buah karton dan mengamankan sebuah mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut rokok tersebut. Berdasarkan hasil penelitian sementara yang dilakukan oleh petugas, diduga rokok tersebut merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu. Kerugian negara atas peredaran rokok ilegal ini sebesar Rp35.520.000 dengan perkiraan nilai barang Rp68.640.000.

Baca juga: Penyelundupan 5 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kalbagbar dan BNN

“Dari keterangan pihak-pihak terkait, diketahui rokok tersebut berasal dari wilayah Jepara dan ditujukan untuk diedarkan di Provinsi Lampung. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menyamarkan surat jalan yang diberitahukan sebagai saos sambal,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Muhammad Hilal Nur Sholihin.

Beberapa hari kemudian, lanjut Muhammad Hilal, petugas kembali melakukan penindakan terhadap barang kena cukai rokok. Kali ini dilakukan terhadap sarana pengangkut berupa Bus Zentrum pada tanggal 03 Maret 2019 pukul 00.30 di Jalan Bypass Lintas Sumatera. Dari penindakan yang dilakukan diperoleh 7 karton berisikan 112.000 batang rokok ilegal yang diduga dilekati pita cukai palsu.

Baca juga: Sinergi Bea Cukai, BNN, dan Kepolisian Amankan 37.799 Butir Ekstasi

“Perkiraan nilai barang atas penindakan ini sebesar Rp80.080.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp41.440.000. Modus yang digunakan adalah dengan membungkus karton rokok yang telah dimodifikasi dengan pakaian guna mengelabui petugas. Dari hasil pemeriksaan diketahui barang tersebut ditujukan untuk diedarkan di Wilayah Bukit Kemuning, Lampung dan Baturaja, Palembang. Atas sinergi pihak Bea Cukai Bandar Lampung dengan pihak masyarakat diharapkan dapat memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Lampung untuk Bea Cukai makin baik,” tegas Muhammad Hilal.(jpnn)

Bea Cukai Bandar Lampung kembali melakukan penegakan hukum di bidang cukai atas barang berupa rokok di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News