Bea Cukai Lepas Ekspor Komoditas Pertanian Sulawesi Utara
jpnn.com, MINAHASA UTARA - Bea Cukai memiliki fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Untuk itu, Bea Cukai dituntut dapat mendorong dan mendukung industri, baik industri kecil, menengah, dan besar. Selain itu, untuk dapat menjalankan proses bisnis dengan baik dan mengembangkan usaha sehingga volume dan nilai ekspor semakin meningkat, yang pada akhirnya berdampak baik terhadap perbaikan perekonomian Indonesia.
Hal ini pun tercermin dari keikutsertaan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara dalam pelepasan ekspor komoditas pertanian PT Royal Coconut, pada Jumat (20/9).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun, beserta Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil dan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado, Junaidi, melepas 6.947 ton komoditas pertanian berupa tempurung kelapa, fully, kopra expeller, cengkeh, dan biji pala, senilai Rp 19,4 miliar.
Cerah Bangun menyebutkan pencapaian ekspor komoditas pertanian dari Sulawesi Utara naik drastis. “Tahun lalu hanya sekitar Rp 106,7 miliar, sedangkan di tahun ini terhitung hingga September 2019 ekspor komoditas pertanian sudah mencapai Rp1 triliun. Kami berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada petani dan pelaku usaha agri bisnis di Sulawesi Utara," ungkapnya.
Ia pun mengungkapkan. terlaksananya kegiatan ekspor tersebut merupakan bentuk sinergi yang baik antara semua pihak yang terlibat. Tidak hanya pemerintah saja tetapi juga kontribusi dari seluruh pelaku usaha. Dengan visi dan semangat yang sama dari seluruh pihak terkait, ekspor ini dapat direalisasikan. Diharapkan dengan ekspor ini perekonomian Sulawesi Utara semakin maju dan sejahtera. (jpnn)