Bea Cukai Madura dan Bojonegoro Menggempur Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Sejalan dengan upaya pemerintah untuk menurunkan peredaran rokok ilegal menjadi 3 persen, Bea Cukai secara serentak melakukan kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal sebagai bentuk usaha dalam rangka mendukung upaya pemerintah tersebut. Kali ini, Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan jutaan rokok ilegal hasil penindakan yang telah dilakukan petugas Bea Cukai.
Bea Cukai Madura pada Rabu (19/6) memusnahkan 4.337.563 batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan hingga Februari 2019 di Halaman belakang Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur. Total nilai barang tersebut sebesar Rp3.864.198.303 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.984.458.568.
“Jumlah ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penindakan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura. Hal tersebut terwujud berkat komitmen penuh Bea Cukai Madura bersama semua instansi terkait dalam pemberantasan rokok ilegal,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat.
BACA JUGA: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sidak ke Pasar Dampit dan Turen
Operasi penyitaan jutaan rokok ini dilakukan pada empat kabupaten di Madura, yakni Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep yang berkoordinasi dengan aparat terkait.
Adapun Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan 352.675 batang rokok ilegal dan 25.160 gram tembakau iris hasil penindakan periode 2013-2018 pada Selasa (25/06) di halaman Kantor Bea Cukai Bojonegoro. Total nilai barang mencapai Rp263.352.760 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp117.845.910.
“Mungkin nilai barang yang dimusnahkan Bea Cukai Bojonegoro tidak lebih banyak seperti kantor lainnya, tapi ini juga merupakan upaya kami untuk menstabilkan industri. Rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan dan mempengaruhi penerimaan negara tapi juga dapat mematikan industri sejenis karena rokok yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dapat dipasarkan dengan harga jauh lebih murah,” ujar Syarif.(adv/jpnn)