Bea Cukai Malang Gelar Operasi Pasar Perdana
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang melakukan operasi pasar dan penindakan perdana di tahun 2020, di wilayah Kalipare, Malang, pada Kamis (9/1) lalu.
Kegiatan diawali dengan penyisiran ke sejumlah toko di wilayah Kecamatan Kalipare. Dari tiap toko yang disisir, petugas melakukan pemeriksaan dan sosialisasi kepada para pedagang guna menekan peredaran rokok ilegal.
Sebelum meninggalkan toko, petugas meninggalkan jejak dengan menempelkan stiker bertuliskan "Toko ini tidak menjual rokok ilegal" dan stiker "Gempur rokok ilegal".
“Dari seluruh toko yang telah disisir, petugas menemui beberapa pelanggaran. Sebanyak 7.939 bungkus rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos telah diamankan. Kerugian negara yang ditimbulkan dari total 154.780 batang rokok ilegal tersebut, ditaksir mencapai Rp70.424.900,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi.
Menindaklanjuti kenaikan tarif cukai tahun ini, menurut Latif, ke depannya kegiatan operasi pasar dan penindakan akan makin gencar. "Tahun ini, rokok ilegal akan kami gempur habis-habisan," ujarnya.
Latif menambahkan, kepada para penjual yang melakukan pelanggaran, telah diberikan surat bukti penindakan dan akan diproses lebih lanjut oleh seksi penyidikan Bea Cukai Malang.(jpnn)