Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 18,4 Miliar
Kamis, 17 Juni 2021 – 18:10 WIB
Saat ini, benih lobster telah diserahterimakan kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang untuk dilepasliarkan di perairan Lampung dan Banten, sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut di Indonesia.
“Kami mengapresiasi kinerja Bea Cukai dalam penindakan ini," kata Kasubsi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi Balai Karantina Perikanan Palembang Erik Eriyanto.
Menurut dia, tindakan penyelundupan itu melanggar Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004. (*/jpnn)