Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Musnahkan Miras Ilegal Senilai Rp 4,1 Miliar

Jumat, 06 September 2019 – 17:23 WIB
Bea Cukai Musnahkan Miras Ilegal Senilai Rp 4,1 Miliar - JPNN.COM
Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Tembilahan memusnahkan miras ilegal senilai Rp 4,1 miliar. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan memusnahkan miras ilegal dari perkara tindak pidana cukai pada Rabu (4/9) di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan. Pemusnahan tersebut terwujud dari sinergi yang terbangun baik antara Bea Cukai dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan.

Miras ilegal tersebut merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Tembilahan di Jalan Lintas Sumatera (SPBU Slensen), Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada tanggal 4 Maret 2019 lalu.

BACA JUGA: Ekspor Perdana, Ikan dari Teluk Nibung Sampai ke Tiongkok

“Sebanyak 5.964 botol minuman keras impor berbagai jenis merek kami musnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan, barang bukti tersebut ditaksir perkiraan nilai barangnya sebesar 4,1 miliar rupiah dan dapat berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai hampir 9 milyar rupiah,” ungkap Anton Martin, Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan. Selain barang bukti tersebut petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Bongkar Sindikat Ganja di Malang

Diharapkan dengan adanya pemusnahan kali ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai yang legal sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, Bea Cukai Tembilahan berkomitmen serius untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional,” pungkas Anton.(jpnn)

Minuman keras impor ilegal senilai Rp 4,1 miliar dimusnahkan karena berpotensi merugikan negara.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close