Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan 2 Upaya Penyelundupan Narkoba di Kantor Pos
Berdasarkan hasil control delivery, terungkap bahwa alamat yang tertera di paket kiriman adalah alamat sebuah virtual office (jasa persewaan alamat).
Salah seorang karyawan kantor tersebut, yang menerima paket barang dari petugas pos, kemudian mengaku bahwa paket tersebut adalah milik seorang klien bernama Melissa Toro alias Fany.
Upaya control delivery tetap dilakukan oleh tim gabungan, hingga akhirnya pada 10 April 2019, dua orang pria WNI berinisial RSRK (27) dan KAWDY (26) selaku penerima barang berhasil diamankan.
Didapatkan 475,48 gram netto sediaan narkotika MDMA yang ditaksir memiliki nilai edar mencapai Rp213.966.000 dan dapat dikonsumsi oleh 2.378 orang.
Penindakan kedua dilakukan pada tanggal 10 April 2019 di kantor Pos Besar Renon, Denpasar.
Penindakan dilakukan terhadap sebuah paket asal Belanda dengan nomor karal RN425289099NL.
“Petugas mencurigai sebuah paket asal Belanda tanpa nama pengirim maupun penerima, yang tercantum hanya alamat. Kecurigaan petugas didasari oleh hasil pencitraan x-ray paket kiriman. Setelah dibuka, petugas menemukan sebuah plastik tertempel bertuliskan “Mimosa hostilis Hidden Valley 200gr” berisi potongan batang tanaman berwarna ungu. Setelah kami lakukan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT),” tutur Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada hari Selasa, 23 April 2019 petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan petugas Ditresnarkoba POLDA Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan penerima barang, yaitu seorang pria asal Rusia berinisial AS (36).