Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 1,5 M
jpnn.com, BADUNG - Jajaran Bea Cukai meringkus seseorang berinisial AH (24) di area apron nomor B36 Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Senin lalu (24/02). Warga asal Meral, Riau itu kedapatan berupaya menyelundupkan baby lobster dari Bandara Ngurah Rai ke Singapura.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai I Bagus Putu Ari Sudana mengungkapkan, pelaku berencana naik pesawat AirAsia rute Denpasar-Singapura. “Penindakan atas percobaan eksportasi ilegal ini dilakukan atas informasi dari masyarakat,” ungkap Bagus.
Berbekal informasi itu, sekitar pukul 06.00 WITA petugas Bea Cukai Ngurah Rai langsung melakukan pemantauan di check in area, ruang tunggu keberangkatan, hingga bus yang mengangkut AH menuju pesawat. Setelah itu, petugas memeriksa AH yang hendak naik ke pesawat di area apron nomor B36.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut AH kedapatan membawa delapan bungkus baby lobster yang disimpan di dalam tas,” tutur Bagus.
Dari delapan kantong itu ada tujuh yang berisi baby lobster jenis pasir sebanyak 9.028 ekor. Adapun satu kantong lainnya berisi baby lobster jenis mutiara sebanyak 980 ekor.
Pelaku menyembunyikan 10.008 ekor baby lobster itu dalam ransel berbahan kulit berwarna hitam merek FULLHARDY. Nilai jual keseluruhan barang bukti tersebut sekitar Rp 1.550.200.000.
Oleh karena itu, AH diduga telah melanggar Pasal 102a huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ketentuan itu menyatakan setiap orang yang menyelundupkan barang di bidang ekspor dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.
Saat ini jajaran Bea Cukai Ngurah Rai masih melakukan penyidikan terhadap AH. “Kami mengapresiasi kerja sama dari berbagai pihak sehingga penindakan ini dapat dilakukan dengan baik. Besar harapan kami agar kerja sama yang baik ini dapat tetap terjaga,” pungkas Bagus.(ikl/jpnn)