Bea Cukai Ngurah Rai Menggagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika
YY yang dimintai keterangan menjelaskan bahwa suaminya AW berprofesi sebagai tukang kebun di salah satu penginapan di Bali dan baru dapat ditemui seusai bekerja pada pukul 19.00 WITA.” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono.
Atas keterangan yang diberikan oleh YY tersebut, petugas Kepolisian kemudian mengamankan telpon genggam yang bersangkutan dan melakukan penulusuran keberadaan AW ke hotel tempatnya bekerja. Dari hasil penulusuran petugas, diketahui bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan lokasi kerjanya sejak 15.15 WITA dan nomor AW tidak lagi aktif saat dihubungi oleh istrinya sendiri.
“YY beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Ngurah Rai untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan suaminya. Atas hasil koordinasi antara petugas Bea Cukai Ngurah Rai dengan Polda Bali, AW akhirnya ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Bali pada tanggal 30 Mei 2019,” kata Husni menambahkan.
Penindakan kedua yang dilakukan pada 12 Juni 2019 dilakukan terhadap seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat asal New Jersey berinisial (JAP) yang tiba di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 17.00 WITA.
“JAP (24) dicurigai petugas saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional yang datang dengan menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific CX 785 rute Hongkong – Denpasar,” kata Himawan.
Menurut Himawan, Pria yang diketahui berprofesi sebagai pegawai bank tersebut diperiksa lebih lanjut barang bawaanya atas dasar hasil pencitraan X-Ray yang mencurigakan. Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan kedapatan membawa 4 linting berisi potongan daun berwarna hijau dengan total berat 4,07 gram brutto atau 1,36 gram netto yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja yang disimpan didalam tas punggung warna biru tua yang dibawanya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Bali,” tutur Himawan.(adv/jpnn)