Bea Cukai Pikat Investor dengan Kawasan Berikat Demi Tingkatkan Investasi dan Ekspor
Jumat, 05 Maret 2021 – 19:35 WIB
Sementara PT Oceanco sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) berkonsultasi mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat.
Sudiro menyebutkan bahwa asistensi dan ruang konsultasi yang digelar oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai untuk mengenalkan kawasan berikat ini juga mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam melakukan pelayanan serta menjalankan salah satu fungsi institusi ini, yakni sebagai trade facilitator.
"Pada akhirnya kami berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat berkembang demi sepenuhnya kesejahteraan rakyat Indonesia," pungkas Sudiro.(*/jpnn)