Bea Cukai Probolinggo Berpartisipasi Dalam Pembangunan Zona Integritas
jpnn.com, PROBOLINGGO - Penyelenggaraan pemerintah yang baik dan menjalankan proses bisnisnya dengan prinsip-prinsip good governance adalah dambaan semua pihak. Tuntutan masyarakat akan birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN) juga sangat tinggi.
Guna mencapai hal tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan instansi pemerintah yang digunakan sebagai pedoman pembangunan zona integritas bagi unit-unit kerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Pemerintah, melalui Permenpan, mengajak instansi-instansi pemerintah untuk mendapatkan predikat tersebut, sebagai salah satu wujud keseriusan instansi pemerintah untuk menjadi penyelenggara pemerintah yang baik dan sejalan dengan prinsip- prinsip good governance.
Didasari dengan hal itu, dan sebagai niat tulus untuk mewujudkan pemerintahan yang diinginkan masyarakat, Bea Cukai Probolinggo mendapat kepercayaan untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan zona integritas.
“Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM ini kami laksanakan secara terbuka dan kami publikasikan secara luas melalui berbagai media. Hal ini bertujuan agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi, dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Raden Muhamad Agus Ekawidjaja, dalam acara peresmian yang dihadiri tamu undangan yang berasal dari instansi pemerintah, mitra kerja, dan pengguna jasa, di halaman kantor Bea Cukai Probolinggo pada Rabu (7/8).
Ia berharap, deklarasi ini tidak hanya seremonial saja. “Karena sesuai arahan dari Presiden RI, Joko Widodo saat ini masyarakat menunggu-nunggu aksi nyata kami yakni aparatur sipil negara dalam berjuang memberantas korupsi. Tidak hanya gaung bebas dari korupsi yang kita tunjukkan, namun komitmen nyata harus kita wujudkan.”
Di acara peresmian zona WBK/WBBM ini pula, Agus Ekawidjaja memimpin kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan Kantor Bea Cukai Probolinggo periode Januari sampai dengan Juli 2019.
“Terdapat 672.210 batang rokok, 298 botol minuman beralkohol, serta 371 botol liquid vape yang turut kami musnahkan Barang-barang tersebut ditegah oleh petugas di wilayah Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang karena diperjualbelikan tanpa dilekati pita cukai dan/atau dijual oleh orang yang tidak memiliki izin. Barang hasil penindakan tersebut melanggar pasal 54, 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Perkiraan nilai keseluruhan barang sebesar Rp513.004.600 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp255.831.779,” ujarnya.(adv/jpnn)