Bea Cukai Reekspor Lima Peti Kemas Asal Amerika Serikat
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai reekspor atau mengembalikan lima peti kemas berisi Waste Paper yang bercampur dengan limbah dan sampah rumah tangga ke negara asal Amerika Serikat pada Jumat (14/6).
Kasus ini bermula saat PT. AS mengimpor lima peti kemas berukuran 40 feet yang diberitahukan sebagai “Waste Paper-Mixed Paper” pada tanggal 14 Februari 2019 yang lalu. Importasi telah dilengkapi dengan dokumen perizinan Nomor 04.PI-05.18.4703 tanggal 19 Desember 2018 dan Laporan Surveyor (LS) Nomor A0419US1310075 tanggal 11 Februari 2019. Berdasarkan keterangan importir bahwa barang tersebut akan digunakan sebagai bahan baku industri kertas miliknya.
“Menindaklanjuti informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa importasi tersebut diduga tidak sesuai ketentuan, Bea dan Cukai kemudian menerbitkan Nota Intelijen terhadap importasi tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Tanjung Perak dengan melakukan penyegelan atas kelima peti kemas tersebut,” ungkap Muhamad Purwantoro, Kepala Kanwil Jatim I Bea Cukai.
Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan barang yang diberitahukan sebagai Limbah Non B3 untuk bahan baku industri kertas ternyata bercampur dengan berbagai jenis sampah rumah tangga seperti kemasan minyak goreng dari plastik, sepatu bekas dan berbagai jenis sampah rumah tangga lainnya.
“Hal ini tentu melanggar izin importasi yang dikeluarkan. Maka kita akan memerintahkan importir untuk mengekspor kembali barang tersebut ke negara asal,” lanjut Purwantoro.
Menurut Purwantoro, penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga akan terus dilakukan dengan tetap menjalin sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait sehingga mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Bea Cukai memiliki fungsi sebagai Community Protector.
“Penegahan dan reekspor limbah ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset yang akan diwariskan ke anak cucu kita kelak,” tutup Purwantoro.(adv/jpnn)