Bea Cukai Semarang Ungkap Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal Disamarkan dengan Rongsokan
“Setelah dibuka ditemukan 75 koli rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang dibaurkan dengan 14 koli karung yang berisi rongsok botol plastik bekas,” ungkapnya.
Menurut Sucipto, petugas mengamankan barang hasil penindakan berupa 1.194.460 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan nilai Rp 1.218.349.200. Adapun estimasi kerugian negara yang diamankan senilai Rp 800.670.427.
Selanjutnya, tim membawa sarana pengangkut beserta pengemudi untuk pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Suciopto, telah ditetapkan dua tersangka berinisial AF dan SRB.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Semarang dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan untuk mengamankan pendapatan negara,” tutupnya. (*/jpnn)